Beranda

Desa merupakan salah tempat yang potensial bagi perekonomian suatu negara. Di sini lah banyak potensi yang bisa dikembangankan , selain itu juga banyak sumber daya alam yang tersedia di dalamnya. Sebelum pemerintah menyadari hal tersebut desa-desa tidak bisa berkembang dan tetap tertinggal.
Namun ketika pemerintah menyadari akan potensi desa yang begitu besar mereka menerbitkan sebuah kebijakan yakni Otonomi Daerah maka banyak daerah yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan wilayahnya terutama mengembangkan desa mereka. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah badan usaha milik desa.
Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. BUMDes merupakan sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam segala hal antara lain memnuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha atau lapangan pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa.
Selanjutnya kita akan membahas mengenai ciri-ciri dari BUMDes, antara lain :
  1. Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa
  2. Modal bersama yakni bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyerataan modal (saham atau andil).
  3. Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat.
  4. Untuk bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
  5. Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijkan desa.
  6. Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemrintah Desa.

Itulah ciri-ciri yang dimiliki oleh BUMDes.
  1. Perlu anda ketahui bahwasannya BUMDes memiliki empat tujuan utama yakni :
  2. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa
  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa
  4. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
  5. Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.



Pada dasarnya pendirian dan penelolaan BUMDes adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel dan sustainable. Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPOB

Apa Itu PPOB ? PPOB  (payment point online bank) adalah sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, Seperti pembaya...