Jumat, 26 Januari 2018

ART (Anggaran Rumah Tangga)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) PERKASA
DESA SAMBIREJO
KECAMATAN JUMANTONO KABUPATEN KARANGANYAR

BAB  I
UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Perkasa merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD)  BUM Desa Perkasa sehingga isinya tidak boleh  bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.

BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA PERKASA

Pasal 2
(1)           Organisasi BUM Desa Perkasa berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa;
(2)           Susunan organisasi BUM Desa Perkasa terdiri dari :
a.         Penasihat
b.        Pelaksana operasional
c.         Pengawas

BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS

Pasal 3
(1)           Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.         mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan BUM Desa;
b.        menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Perkasa.
(2)           Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban :
a.         memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa Perkasa;
b.        memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa Perkasa;
c.         mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa Perkasa; dan
d.        Mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
(3)           Penasihat berwenang :
a.         meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.        melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa Perkasa.

Pasal 4
(1)          Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)          Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.         mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan BUM Desa;
b.        menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Perkasa.
(3)          Pelaksana Operasional berkewajiban :
a.         membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa kepada Kepala Desa setiap bulan;
b.        membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa kepada Kepala Desa setiap bulan;
c.         memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d.        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa sampai dengan  akhir tahun kepada Kepala Desa;
e.         Menyampaikan rencana kerja atau program kerja satu tahun ke depan dalam forum Musdes.
(4)          Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya berwenang :
a.         melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa Perkasa  agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.        menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.         Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian DESA lainnya.

                                                                            Pasal  5     
(1)           Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.         mendapatkan gaji dan  tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan BUM Desa;
b.        menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Perkasa.
(2)           Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban :
a.         Menyelenggarakan musyawarah / rapat umum untuk membahas kinerja, pertanggungjawaban dan rencana kerja  BUM Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun;
b.        Melakukan pengawasan baik secara financial maupun manajerial;
c.         Melaporkan pertanggungjawaban tugas pengawasan terhadap BUM Desa kepada Kepala Desa.
(3)           Pengawas berwenang menyelenggarakan musyawarah / rapat umum untuk :
a.         pemilihan,  pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUM Desa;
b.        penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa;
c.         pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional;
d.        penyampaian pertanggungjawaban dan rencana kerja pelaksana operasional BUM Desa.

BAB IV
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA PERKASA

Pasal 6
(1)           Pelaksana  operasional sebagaimana  dimaksud pada pasal 2 ayat (2) huruf b, terdiri atas seorang direktur,  manajer, sekretaris, bendahara, dan unit usaha;
(2)           Pelaksana operasional  BUM Desa dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya;
(3)           Pelaksana operasional BUM Desa dapat dipilih melalui pemilihan langsung dalam sebuah Musyawarah Desa  atau melalui Tim Formatur yang dipilih  melalui Musyawarah Desa dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa;
(4)           Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemilihan pelaksana operasional BUM Desa akan diatur melalui Standard  Operating  Procrdure  (SOP);
(5)           Persyaratan menjadi pelaksana operasional meliputi :
a.         masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.        berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
c.         berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
d.        pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(6)           Pelaksana operasional dapat diberhentikan dengan alasan :
a.         meninggal dunia;
b.        telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.         mengundurkan diri;
d.        tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e.         terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 7
(1)           Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mewakili kepentingan masyarakat;.
(2)           Susunan kepengurusan pengawas minimal  terdiri dari :
a.         Ketua;
b.        Wakil Ketua merangkap anggota;
c.         Sekretaris merangkap anggota;
(3)           Pengawas BUM Desa dapat dipilih melalui pemilihan langsung dalam sebuah Musyawarah Desa  atau melalui Tim Formatur yang dipilih  melalui Musyawarah Desa  dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa;
(4)           Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemilihan Pengawas BUM Desa akan diatur melalui Standard  Operating  Procrdure  (SOP);
(5)           Persyaratan menjadi pengawas meliputi :
a.         masyarakat desa yang mempunyai jiwa kepedulian dan semangat untuk mengawasi BUM Desa ;
b.        Mempunyai kemampuan untuk melakukan pengawasan;
c.         berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
d.        berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
e.         pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
(6)           Pengawas BUM Desa  dapat diberhentikan dengan alasan :
a.         meninggal dunia;
b.        telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.         mengundurkan diri;
d.        tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e.         terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BAB V
MASA BAKTI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 8
 Masa bakti pengurus  BUM Desa diatur sebagai berikut :
a.         Penasehat dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio
b.         Masa bakti Direktur   BUM Desa selama  5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali;
c.         Masa bakti Manajer, sekretaris, bendahara dan staf Pelaksana operasional  BUM Desa lainnya adalah sampai dengan usia 56 tahun;
d.         Masa bakti Pengawas BUM Desa selama  5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

Pasal 9
Seluruh pengurus BUM Desa akan dievaluasi dalam forum Musdes pada setiap akhir tahun kegiatan.

BAB VI
PENETAPAN  JENIS USAHA

Pasal 10
BUM Desa Perkasa menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial :
(1)           Unit usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a.         Air Minum Desa;
b.        Irigasi Desa / Sumur Artesis; dan
c.         sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(2)           Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.

Pasal 11
(1)           BUM Desa Perkasa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2)           Unit usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a.         Jasa pembayaran listrik;
b.        Jasa pembayaran PDAM;
c.         Jasa angsuran pinjaman;
d.        Jasa tiket Kereta api dan pesawat;
e.         Jasa pelayanan lainnya.

Pasal 12
(1)           BUM Desa Perkasa  menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas;
(2)           Unit usaha dalam BUM Desa Perkasa  sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a.         Toko bangunan dan pertanian ;
b.        Internet / RT RW Net;
c.         Foto Copy dan ATK; dan
d.        kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 13
(1)           BUM Desa Perkasa  menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa dengan system Syari’ah;
(2)           Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa yang bersifat syari’ah.

BAB VIII
SUMBER PERMODALAN

Pasal 14
(1)           Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa;
(2)           Modal BUM Desa terdiri atas :
a.         penyertaan modal Desa; dan
b.        penyertaan modal masyarakat Desa.
(3)           Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa;
(4)           Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari :
a.         hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.        bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.         kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.        aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(5)           Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal desa, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf  b merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(6)           BUM Desa Perkasa  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa minimal 60%.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
(1)           Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.
(2)           Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Perkasa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
       
                                                                                               Ditetapkan di  : Sambirejo
                                                                                               Pada tanggal : 18 Desember 2017
 

Ketua BPD




DWI PRASETYO
Kepala Desa Sambirejo




SUHARDI


                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPOB

Apa Itu PPOB ? PPOB  (payment point online bank) adalah sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, Seperti pembaya...