ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(ART)
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUM Desa) PERKASA
DESA SAMBIREJO
KECAMATAN JUMANTONO
KABUPATEN KARANGANYAR
BAB I
UMUM
Pasal
1
Anggaran
Rumah Tangga (ART) BUM Desa Perkasa merupakan
pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) BUM Desa Perkasa sehingga isinya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
ada dalam Anggaran Dasar termaksud.
BAB
II
ORGANISASI
PENGELOLA BUM DESA PERKASA
Pasal
2
(1)
Organisasi BUM Desa Perkasa berada
di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa;
(2)
Susunan organisasi BUM
Desa Perkasa terdiri
dari :
a.
Penasihat
b.
Pelaksana
operasional
c.
Pengawas
BAB
III
HAK, KEWAJIBAN DAN
WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 3
(1)
Penasihat dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.
mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan
BUM Desa;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa
untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Perkasa.
(2)
Penasihat dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban :
a.
memberikan nasihat kepada
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa Perkasa;
b.
memberikan saran dan
pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa Perkasa;
c.
mengendalikan pelaksanaan
kegiatan pengelolaan BUM Desa Perkasa; dan
d.
Mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap
BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
(3)
Penasihat berwenang :
a.
meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan
yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b.
melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa Perkasa.
Pasal 4
(1)
Pelaksana
Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus
dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(2)
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak :
a.
mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan
BUM Desa;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa
untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Perkasa.
(3)
Pelaksana Operasional berkewajiban
:
a.
membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa kepada
Kepala Desa setiap bulan;
b.
membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa kepada
Kepala Desa setiap bulan;
c.
memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada
masyarakat desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun;
d.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa
sampai dengan akhir tahun kepada Kepala
Desa;
e.
Menyampaikan rencana kerja atau program kerja satu tahun ke
depan dalam forum Musdes.
(4)
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya berwenang :
a.
melaksanakan dan
mengembangkan BUM Desa Perkasa agar
menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat Desa;
b.
menggali dan memanfaatkan
potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.
Melakukan kerjasama
dengan lembaga-lembaga perekonomian DESA lainnya.
Pasal 5
(1)
Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya mempunyai hak :
a.
mendapatkan gaji dan
tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan BUM Desa;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa
untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Perkasa.
(2)
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai
kewajiban :
a.
Menyelenggarakan musyawarah / rapat umum untuk membahas kinerja,
pertanggungjawaban dan rencana kerja BUM
Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun;
b.
Melakukan pengawasan baik secara financial maupun manajerial;
c.
Melaporkan pertanggungjawaban tugas pengawasan terhadap BUM Desa
kepada Kepala Desa.
(3)
Pengawas berwenang menyelenggarakan musyawarah / rapat umum untuk
:
a.
pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus BUM Desa;
b.
penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa;
c.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana
Operasional;
d.
penyampaian pertanggungjawaban dan rencana kerja pelaksana
operasional BUM Desa.
BAB IV
PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENGURUS BADAN USAHA
MILIK DESA PERKASA
Pasal 6
(1)
Pelaksana operasional
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat
(2) huruf
b, terdiri atas seorang direktur, manajer, sekretaris,
bendahara, dan unit usaha;
(2)
Pelaksana operasional BUM Desa dapat dibantu karyawan sesuai dengan
kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung
jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya;
(3)
Pelaksana
operasional BUM Desa dapat dipilih melalui
pemilihan langsung dalam sebuah Musyawarah Desa
atau melalui Tim Formatur yang dipilih
melalui Musyawarah Desa dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pemilihan pelaksana operasional BUM Desa akan diatur melalui Standard
Operating Procrdure (SOP);
(5)
Persyaratan menjadi pelaksana operasional meliputi
:
a.
masyarakat
desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
berdomisili
dan menetap di desa sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
c.
berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
d.
pendidikan
minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(6)
Pelaksana operasional dapat diberhentikan
dengan alasan :
a.
meninggal
dunia;
b.
telah
selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan
diri;
d.
tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja
BUM Desa;
e.
terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal
7
(1)
Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mewakili kepentingan
masyarakat;.
(2)
Susunan
kepengurusan pengawas minimal terdiri
dari :
a.
Ketua;
b.
Wakil
Ketua merangkap anggota;
c.
Sekretaris
merangkap anggota;
(3)
Pengawas
BUM Desa dapat dipilih melalui pemilihan langsung dalam sebuah Musyawarah
Desa atau melalui Tim Formatur yang
dipilih melalui Musyawarah Desa dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang
Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
(4)
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pemilihan Pengawas BUM Desa akan diatur melalui Standard
Operating Procrdure (SOP);
(5)
Persyaratan
menjadi pengawas meliputi :
a.
masyarakat
desa yang mempunyai jiwa kepedulian dan semangat untuk mengawasi BUM Desa ;
b.
Mempunyai
kemampuan untuk melakukan pengawasan;
c.
berdomisili
dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
d.
berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
e.
pendidikan
minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
(6)
Pengawas
BUM Desa dapat diberhentikan dengan
alasan :
a.
meninggal
dunia;
b.
telah
selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan
diri;
d.
tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja
BUM Desa;
e.
terlibat
kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
BAB
V
MASA
BAKTI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
8
Masa bakti pengurus BUM Desa diatur sebagai berikut :
a.
Penasehat
dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio
b.
Masa bakti Direktur BUM Desa selama 5
(lima)
tahun dan dapat dipilih kembali;
c.
Masa bakti Manajer, sekretaris, bendahara dan staf Pelaksana
operasional BUM Desa lainnya adalah
sampai dengan usia 56 tahun;
d.
Masa bakti Pengawas BUM Desa
selama 5
(lima)
tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 9
Seluruh pengurus BUM Desa akan dievaluasi
dalam forum Musdes pada setiap akhir tahun kegiatan.
BAB
VI
PENETAPAN JENIS
USAHA
Pasal 10
BUM Desa Perkasa
menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan
pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan
finansial :
(1)
Unit
usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memanfaatkan
sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a.
Air
Minum Desa;
b.
Irigasi
Desa / Sumur Artesis; dan
c.
sumber
daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(2)
Ketentuan
mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
Pasal
11
(1)
BUM
Desa Perkasa dapat menjalankan usaha perantara
(brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2)
Unit
usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a.
Jasa
pembayaran listrik;
b.
Jasa
pembayaran PDAM;
c.
Jasa
angsuran pinjaman;
d.
Jasa
tiket Kereta api dan pesawat;
e.
Jasa
pelayanan lainnya.
Pasal
12
(1)
BUM
Desa Perkasa
menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading)
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada skala pasar yang lebih luas;
(2)
Unit
usaha dalam BUM Desa Perkasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a.
Toko
bangunan dan pertanian ;
b.
Internet
/ RT RW Net;
c.
Foto
Copy dan ATK; dan
d.
kegiatan
bisnis produktif lainnya.
Pasal
13
(1)
BUM
Desa Perkasa
menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi
kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa
dengan system Syari’ah;
(2)
Unit
usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan akses
kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa yang bersifat
syari’ah.
BAB
VIII
SUMBER
PERMODALAN
Pasal 14
(1)
Modal
awal BUM Desa bersumber dari APB Desa;
(2)
Modal
BUM Desa terdiri atas :
a.
penyertaan
modal Desa; dan
b.
penyertaan
modal masyarakat Desa.
(3)
Penyertaan
modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa;
(4)
Penyertaan
modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
bersumber dari :
a.
hibah
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.
bantuan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.
kerjasama
usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga
donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui
mekanisme APB Desa;
d.
aset
Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Aset Desa.
(5)
Kekayaan
BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal desa, sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (2) huruf b merupakan
kekayaan desa yang dipisahkan;
(6)
BUM Desa Perkasa adalah
Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan
komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa minimal 60%.
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
15
(1)
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa.
(2)
Anggaran Rumah Tangga BUM
Desa Perkasa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sambirejo
Pada tanggal : 18 Desember
2017
Ketua BPD
DWI PRASETYO
|
Kepala Desa Sambirejo
SUHARDI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar