KEPALA DESA SAMBIREJO
KECAMATAN JUMANTONO
KABUPATEN KARANGANYAR
PERATURAN DESA
NOMOR
1 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA SAMBIREJO
KECAMATAN JUMANTONO
KABUPATEN KARANGANYAR
|
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMBIREJO
Mengingat
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-
|
|
|
daerah Kabupaten Karanganyar.
|
|
|
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 44);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
|
|
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125,
|
|
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
|
||
sebagaimana telah
beberapa
kali
diubah
terakhir dengan
Undang-
|
||
Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang
Nomor
6 Tahun
2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014
tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2010 tentang Badan
Usaha
Milik Desa
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2010 Nomor 316);
8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor.
4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan,
dan
Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa;
9. Peraturan
Daerah
Kabupaten Karanganyar
Nomor
5. Tahun
2008
tentang
Badan Usaha Milik Desa, sebagaimana telah
dirubah dengan
Peraturan
Daerah
Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010;
10. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Sambirejo Tahun Anggaran
2017.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMBIREJO
dan
KEPALA DESA SAMBIREJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA DESA
SAMBIREJO, KECAMATAN JUMANTONO
KABUPATEN
KARANGANYAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini yang dimaksud
dengan :
1.
Daerah adalah
Kabupaten Karanganyar;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Karanganyar;
3.
Bupati adalah Bupati Karanganyar;
4.
Kecamatan adalah Kecamatan
Jumantono;
5.
Camat adalah
pimpinan
perangkat daerah Kecamatan;
6.
Badan Permusyawaratan
Desa yang
selanjutnya
disingkat BPD
adalah
lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa;
7.
Kepala Desa adalah Kepala Desa Sambirejo;
8.
Desa adalah Desa Sambirejo;
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
10.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan
desa;
11.
Badan Usaha Milik Desa, yang
selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
desa melalui penyertaan secara langsung
yang berasal dari kekayaan desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan
usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat desa;
12.
Usaha Desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa antara lain usaha jasa
keuangan dan jasa lainnya, sembilan bahan pokok, perdagangan dan industri serta
kerajinan rakyat.
13.
BUMDes Perkasa adalah
Badan Usaha Milik Desa
Sambirejo Kecamatan
Jumantono Kabupaten
Karanganyar.
BAB II
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud pembentukan BUMDes Perkasa, adalah untuk mewadahi potensi usaha
perekonomian masyarakat yang ada di Desa Sambirejo
Pasal 3
Tujuan
pembentukan BUMDes Perkasa
adalah :
a.
Meningkatkan
perekonomian desa;
b.
Meningkatkan
pendapatan asli desa;
c.
Meningkatkan
pengolahan
potensi desa sesuai dengan kebutuhan
masyarakat desa;
d.
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan
pemerataan
ekonomi desa;
e.
Mewujudkan
kelembagaan
perekonomian
masyarakat
yang tangguh
dan mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap
kebutuhan
masyarakat;
f.
Menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa.
BAB III
NAMA,
TEMPAT
KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA
Pasal 4
(1)
Pembentukan BUMDes dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dengan nama
BUMDes
Perkasa.
(2)
BUMDes Perkasa berkedudukan
di wilayah
Desa Sambirejo
Kecamatan Jumantono Kabupaten
Karanganyar.
(3)
Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes Perkasa dapat berlokasi di
luar
Desa Sambirejo
Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
BAB IV
ASAS,
FUNGSI DAN JENIS USAHA
Pasal 5
BUMDes Perkasa dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi kerakyatan.
Pasal
6
Fungsi BUMDesa Perkasa
adalah :
a. Meningkatkan ekonomi masyarakat dan
Desa Sambirejo;
b. Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Sambirejo;
c. Menggali potensi yang ada di wilayah
Desa Sambirejo.
Pasal 7
(1)
Jenis usaha BUMDes Perkasa adalah:
a.
Usaha jasa keuangan Simpan Pinjam
Syari’ah;
b.
Sumur Artetis / pengairan;
c.
Usaha Jasa (Loket Pembayaran dan RT/RW Net); dan
d.
Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan
dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan dan
potensi yang ada di wilayah Desa Sambirejo;
Pasal 8
BUMDes Perkasa dilarang menjalankan
usaha :
a.
Bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Bertentangan
dengan norma dan kaidah
yang berlaku di
masyarakat Desa Sambirejo;
c.
Merugikan kepentingan
masyarakat Desa Sambirejo.
BAB V
KEPEMILIKAN
Pasal 9
(1)
BUMDes Perkasa adalah milik
pemerintah Desa Sambirejo
(2)
Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes Perkasa diwakili oleh Kepala Desa.
BAB VI
ORGANISASI
Bagian Kesatu Pengelola
Pasal 10
(1)
Pengelola BUMDes Perkasa
ditetapkan dalam
struktur organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintah
Desa;
(2)
Pengelola BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Penasehat;
b.
Badan Pengawas; dan
c.
Pelaksana Operasional.
(3)
Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dijabat secara ex officio
oleh Kepala
Desa;
(4)
Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari unsur BPD atau
tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD;
(5)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD;
(6)
Organisasi
kepengurusan BUMDes Perkasa ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa Sambirejo.
Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 11
(1)
Pelaksana Operasional terdiri dari :
a. Manajer;
b. Sekretaris; dan
c. Bendahara.
(2)
Dalam melaksanakan operasional BUMDes Perkasa, pelaksana
operasional
dibantu oleh pegawai sesuai dengan
kebutuhan BUMDesa.
Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang
Paragraf
1
Manajer
Pasal 12
Manajer mempunyai tugas :
a.
Menyusun perencanaan,
melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUMDes;
b.
Membina pegawai pelaksana operasional;
c.
Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes;
d.
Menyelenggarakan
administrasi umum dan keuangan BUMDes;
e.
Menyusun Rencana Strategis Usaha 5
(lima) tahunan yang
disahkan oleh
Kepala Desa
melalui usul Badan Pengawas;
f.
Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha
dan Anggaran Tahunan yang merupakan
penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan
Pengawas; dan
g.
Menyusun dan menyampaikan
laporan seluruh
kegiatan BUMDes.
Pasal 13
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan
Laporan Tahunan;
(2)
Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan
kegiatan
operasional dan
keuangan yang disampaikan
kepada Badan
Pengawas;
(3)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Manajer
dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa;
(4)
Laporan Tahunan sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(3) disampaikan paling lambat 120 (seratus
dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
Pasal 14
Manajer dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai
wewenang :
a.
Mengangkat dan memberhentikan
pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan
ART;
b.
Menetapkan susunan organisasi dan
tata
kerja BUMDes
dengan persetujuan
Badan Pengawas;
c.
Mewakili BUMDes di dalam dan
di luar pengadilan;
d.
Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan
hukum mewakili BUMDes;
e.
Menandatangani laporan triwulan dan laporan
tahunan;
g.
Menjual,menjaminkan
atau melepaskan aset
milik BUMDes
berdasarkan persetujuan
Kepala Desa dan atas pertimbangan
Badan Pengawas; dan
(1)
Melakukan ikatan
perjanjian dan
kerjasama dengan
pihak
lain.
Paragraf
2
Sekretaris
Pasal 15
Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
kegiatan administrasi perkantoran;
b.
Mengusahakan kelengkapan organisasi;
c.
Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai;
d.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan
bersama bendahara dan
Badan Pengawas;
e.
Menyusun rencana program kerja organisasi.
Pasal 16
Sekretaris
dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15
mempunyai wewenang :
a.
Mengambil keputusan
dibidang kesekretariatan;
b.
Menandatangani surat-surat;
c.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi BUMDes; dan
d.
Penatausahaan perkantoran.
Paragraf
3
Bendahara
Pasal 17
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan
pembukuan
keuangan;
b.
Menyusun rencana anggaran pendapatan
dan
belanja BUMDes;
c.
Menyusun laporan keuangan;
d.
Mengendalikan
anggaran.
Pasal 18
Bendahara
dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17
mempunyai wewenang :
a.
Melaksanakan keputusan
dibidang pengelolaan keuangan
dan usaha;
b.
Bersama dengan Manajer menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha.
BAB VII PEGAWAI
Pasal 19
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes Perkasa harus memenuhi persyaratan :
a.
Warga Negara Republik Indonesia;
b.
Penduduk Desa Sambirejo Kecamatan Jumantono
Kabupaten Karanganyar yang
dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk;
c.
Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA;
d.
Berkelakuan baik;
e.
Usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
f.
Dinyatakan sehat oleh dokter negeri;
g.
Lulus seleksi.
(2)
Batas usia pensiun pegawai BUMDes Perkasa Desa Sambirejo
adalah 60 (Enam puluh
) tahun.
Pasal 20
Pegawai BUMDes Perkasa wajib :
a.
Setia,taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
Mendahulukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya;
c.
Mematuhi segala kewajiban dan larangan;
d.
Memegang teguh rahasia BUMDes dan
rahasia jabatan.
Pasal 21
Pegawai BUMDes Perkasa dilarang :
a.
Melakukan kegiatan
yang merugikan
BUMDes;
b.
Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain
yang merugikan
BUMDes; dan
c.
Mencemarkan nama baik
BUMDes.
Pasal 22
(1)
Pegawai BUMDes Perkasa dapat dikenakan
hukuman;
(2)
Jenis hukuman
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
meliputi:
a. Teguran lisan;
b. Teguran
tertulis;
c. Pemberhentian
sementara;
d. Pemberhentian dengan
hormat; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat.
(3)
Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Manajer.
Pasal 23
(1)
Pegawai BUMDes Perkasa diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21
dan/atau tindak
pidana;
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama
6 (enam) bulan atau
adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap.
BAB VIII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 24
(1)
Pembentukan pengurus BUMDes Perkasa dilaksanakan melalui musyawarah desa yang
dihadiri oleh
segenap unsur
pemerintah desa dan
unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa;
(2)
Musyawarah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Desa
untuk menyusun
dan/atau memilih
pengurus BUMDes secara demokratis;
(3)
Pengurus BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari
tokoh masyarakat yang
memiliki kemampuan, kemauan dan
kepedulian
terhadap
kemajuan pembangunan
desa;
(4)
Calon pengurus BUMDes Perkasa harus memenuhi syarat :
a.
Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono
Kabupaten Karanganyar yang mempunyai
jiwa wirausaha;
b.
Bertempat tinggal dan menetap di desa Sambirejo sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun;
c.
Sekurang-kurangnya telah
berumur
25 (dua puluh lima) tahun;
d.
Berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh
pengabdian
terhadap
perekonomian desa;
d.
Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau
sederajat;
e.
Sehat
jasmani dan
rohani.
Pasal 25
Masa bakti kepengurusan BUMDes Perkasa adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 26
Pengurus BUMDes Perkasa berhenti atau
diberhentikan
apabila :
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Pindah tempat tinggal di luar
desa;
d.
Berakhir masa baktinya;
e.
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
f.
Tersangkut tindak pidana.
Pasal 27
(1)
Pengurus BUMDes Perkasa berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan
dari
pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kemampuan
keuangan BUMDes;
(2)
Pengurus BUMDes Perkasa dilarang mengambil
keuntungan
pribadi
baik
secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMDes selain penghasilan yang sah.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 28
Modal BUMDes Perkasa berasal dari :
a.
Pemerintah Desa;
b.
Tabungan
masyarakat;
c.
Bantuan Pemerintah,
Pemerintah
Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten; atau
d.
Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak
lain atau
kerjasama bagi hasil.
Pasal 29
(1)
Modal BUMDes Perkasa yang
berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2)
Modal BUMDes Perkasa yang
berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b, merupakan
simpanan masyarakat;
(3)
Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
c, dapat
berupa hibah atau bantuan sosial;
(4)
Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan
modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf
d, dapat diperoleh dari Lembaga Keuangan, Pemerintah Daerah, pihak swasta
dan/atau
masyarakat.
Pasal 30
(1)
Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4),
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD;
(2)
Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.
Pasal 31
Modal BUMDes Perkasa selain
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
28 dapat berasal dari dana bergulir
program Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten
yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah
desa.
BAB X
BAGI HASIL USAHA
Pasal 32
(1)
Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes Perkasa dapat dibagi hasil usaha BUMDes;
(2)
Pembagian hasil usaha BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
keuntungan bersih
usaha;
(3)
Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk penambahan modal usaha,
pendapatan asli desa, penasehat,
badan pengawas, pelaksana operasional,
pendidikan dan pelatihan, sosial, serta cadangan;
(4)
Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran
dasar dan
anggaran
rumah tangga.
BAB XI KERJASAMA Pasal 33
(1)
BUMDes Perkasa dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau
dengan pihak
ketiga;
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Kerjasama tersebut tidak
bertentangan
dengan peraturan
perundang-undangan;
b.
Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang
dimiliki atau dikelola BUMDes
Perkasa yang mengakibatkan beban
hutang, maka rencana
kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan
BPD;
c.
Kerjasama yang tidak memerlukan
jaminan harta benda yang dimiliki atau
dikelola BUMDes Perkasa dan tidak mengakibatkan beban hutang
maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD;
d.
Kerjasama tersebut
menganut prinsip
kemitraan yang
mengutamakan
kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.
Pasal 34
Kerjasama usaha BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam naskah perjanjian
kerjasama.
BAB XII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 35
(1)
Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes Perkasa kepada Kepala Desa.
(2)
Kepala Desa melaporkan pertanggung jawaban BUMDes Perkasa kepada BPD dalam forum musyawarah.
(3)
Laporan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan
ayat (2)
paling sedikit memuat:
a.
Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1
(satu) tahun.
b.
Kinerja usaha
yang
menyangkut
realisasi
kegiatan usaha,
upaya
pengembangan
dan indikator
keberhasilan.
c.
Laporan keuangan termasuk
rencana pembagian laba usaha.
(4)
Mekanisme dan tata tertib
pertanggungjawaban
disesuaikan
dengan
AD
dan ART.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 36
Pemerintah Desa Sambirejo wajib membina terhadap
perkembangan
usaha BUMDes Perkasa agar
tumbuh
dan berkembang menjadi Badan
Usaha
yang bermanfaat
dalam mengangkat perekonomian
masyarakat desa.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 37
BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan
atas
pengelolaan BUMDes Perkasa.
BAB IX PEMBUBARAN
Pasal 38
(1)
BUMDes Perkasa dapat dibubarkan
karena :
a. Tidak menguntungkan;
b. Ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembubaran
BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan
Desa.
(3)
Semua
kekayaan
BUMDes Perkasa yang
dibubarkan dibagi
menurut nilai penyertaan
modal dan disetor
langsung ke kas desa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur
kemudian oleh Kepala Desa.
Pasal 40
Pada saat Peraturan
Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh aspek pelaksanaan
dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Sambirejo diatur
melalui
Peraturan
Desa ini.
Pasal 41
Peraturan
Desa ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa
ini dengan
penempatannya dalam Berita Desa,
Desa Sambirejo.
Ditetapkan
di : Sambirejo.
pada tanggal : 18
Desember 2017. KEPALA DESA
SAMBIREJO
SUHARDI
Diundangkan di : SAMBIREJO
Pada tanggal : 16 Desember 2017.
SEKRETARIS DESA SAMBIREJO
SUPARMAN
BERITA DESA,DESA SAMBIREJO
TAHUN 2017 NOMOR 01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar