Jumat, 26 Januari 2018

Perdes (Peraturan Desa)

KEPALA DESA SAMBIREJO
KECAMATAN JUMANTONO  KABUPATEN KARANGANYAR
PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA SAMBIREJO  KECAMATAN JUMANTONO  KABUPATEN  KARANGANYAR

Menimbang        :
a.
Bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat
desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu


wadah guna mengelola perekonomian desa;

b.
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagaimana telah diubah


dengan  Peraturan  Daerah  Karanganyar  Nomor  5  Tahun  2010  maka
dala rangka   meningkatka pendapata masyaraka da desa,


PemerintaDesa  dapat  mendirikaBUMDesa  sesuai  kebutuhan  dan
potensi desa;

c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan  huruf  b perlu menetapkan  PeraturaDesa  tentang Pembentukan


Badan Usaha Milik Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SAMBIREJO















Mengingat          :
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-


daerah Kabupaten Karanganyar.


(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

(Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125,
Tambaha Lembara Negara   Republi Indonesi Nomor   4437)
sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-
Undang  Nomor  12  Tahun  2008  tentang  Perubahan  Kedua  Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Undang-Undan Nomor   33   Tahun   2004   tentang   Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanga(LembaraNegara  Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha  MiliDesa  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010 Nomor 316);
8.      Peratura Menteri   Des Pembanguna Daera Tertingga dan Transmigrasi Nomor. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
9.      Peraturan  Daerah  Kabupaten  Karanganyar  Nomor  5.  Tahun  2008 tentang Badan Usaha Milik Desa, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010;
10.    Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Sambirejo Tahun Anggaran 2017.

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SAMBIREJO
dan
KEPALA DESA SAMBIREJO
MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :     PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA DESA SAMBIREJO, KECAMATAN JUMANTONO KABUPATEN KARANGANYAR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.            Daerah adalah Kabupaten Karanganyar;
2.            Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karanganyar;
3.            Bupati adalah Bupati Karanganyar;
4.            Kecamatan adalah Kecamatan Jumantono;
5.            Camat adalah pimpinan perangkat daerah Kecamatan;
6.            Badan  Permusyawaratan  Desa  yang  selanjutnya  disingkat  BPD  adalah  lembaga  yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7.            Kepala Desa adalah Kepala Desa Sambirejo;
8.            Desa adalah Desa Sambirejo;
9.            Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10.        PemerintaDesa adalah  Kepala  Desa  daPerangkat  Desa sebagai  unsur  penyelenggara pemerintahan desa;
11.        Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa;
12.        Usaha Desa adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa antara lain usaha jasa keuangan dan jasa lainnya, sembilan bahan pokok, perdagangan dan industri serta kerajinan rakyat.
13.        BUMDes  Perkasa  adalah  Badan  Usaha  Milik  Desa  Sambirejo  Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud pembentukan BUMDes Perkasa, adalah untuk mewadahi potensi usaha perekonomian masyarakat yang ada di Desa Sambirejo

Pasal 3
Tujuan pembentukan BUMDes Perkasa adalah :
a.             Meningkatkan perekonomian desa;
b.            Meningkatkan pendapatan asli desa;
c.             Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa;
d.            Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa;
e.             Mewujudkan  kelembagaan  perekonomian  masyarakat  yang tangguh  damandiri  untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
f.              Menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa.

BAB III
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH USAHA
Pasal 4
(1)         Pembentukan BUMDes dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dengan nama BUMDes Perkasa.
(2)         BUMDes Perkasa berkedudukan di wilayah Desa Sambirejo Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar.
(3)         Dalam hal perluasan usaha, wilayah usaha BUMDes Perkasa dapat berlokasi di luar Desa Sambirejo Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

BAB IV
ASAS, FUNGSI DAN JENIS USAHA
Pasal 5
BUMDes Perkasa dalam melaksanakan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi kerakyatan.

Pasal 6
Fungsi BUMDesa Perkasa adalah :
a.    Meningkatkan ekonomi masyarakat dan Desa Sambirejo;
b.    Membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat Desa Sambirejo;
c.    Menggali potensi yang ada di wilayah Desa Sambirejo.

Pasal 7
(1)         Jenis usaha BUMDes Perkasa adalah:
a.            Usaha jasa keuangan Simpan Pinjam Syari’ah;
b.           Sumur Artetis / pengairan;
c.            Usaha Jasa (Loket Pembayaran dan RT/RW Net); dan
d.           Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)         Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di wilayah Desa Sambirejo;

Pasal 8
BUMDes Perkasa dilarang menjalankan usaha :
a.             Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.            Bertentangan dengan norma dan kaidah yang berlaku di masyarakat Desa Sambirejo;
c.             Merugikan kepentingan masyarakat Desa Sambirejo.
BAB V
KEPEMILIKAN
Pasal 9
(1)         BUMDes Perkasa adalah milik pemerintah Desa Sambirejo
(2)         Kepemilikan Pemerintah Desa atas BUMDes Perkasa diwakili oleh Kepala Desa.

BAB VI
ORGANISASI
Bagian Kesatu Pengelola
Pasal 10
(1)         Pengelola    BUMDes    Perkasa    ditetapkan    dalam    struktur    organisasi kepengurusan yang terpisah dari struktur organisasi Pemerintah Desa;
(2)         Pengelola BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.             Penasehat;
b.            Badan Pengawas; dan
c.             Pelaksana Operasional.
(3)         Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa;
(4)         Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat dari unsur BPD atau tokoh masyarakat oleh Kepala Desa atas pertimbangan BPD;
(5)         Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diangkat oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD;
(6)         Organisasi  kepengurusan  BUMDes  Perkasa ditetapkan  dengan  Keputusan Kepala Desa Sambirejo.

Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 11
(1)         Pelaksana Operasional terdiri dari :
a.  Manajer;
b. Sekretaris; dan c.  Bendahara.
(2)         Dalam  melaksanakan  operasional  BUMDes Perkasa,  pelaksana  operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan BUMDesa.



Bagian Ketiga Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Manajer
Pasal 12
Manajer mempunyai tugas :
a.             Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional BUMDes;
b.            Membina pegawai pelaksana operasional;
c.             Mengurus dan mengelola kekayaan BUMDes;
d.            Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan BUMDes;
e.             Menyusun  Rencana  Strategis  Usaha  (limatahunan  yang  disahkan  oleh  Kepala  Desa melalui usul Badan Pengawas;
f.              Menyusun  damenyampaikan  Rencana Usaha  dan AnggaraTahunayang  merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas; dan
g.            Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan BUMDes.

Pasal 13
(1)         Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan;
(2)         Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas;
(3)         Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan   manajeme yang   ditandatangani   bersam Manaje da Dewan   Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa;
(4)         LaporaTahunasebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  disampaikan  paling lambat  120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku BUMDes ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

Pasal 14
Manajer dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
a.             Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional berdasarkan AD dan ART;
b.            Menetapkan  susunan  organisasi  dan  tata  kerja  BUMDes  dengan  persetujuan  Badan Pengawas;
c.             Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan;
d.            Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili BUMDes;
e.             Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;
g.            Menjual,menjaminkan  atau  melepaskan  aset  milik  BUMDes  berdasarkan  persetujuan Kepala Desa dan atas pertimbangan Badan Pengawas; dan
(1)         Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 15
Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
a.             Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran;
b.            Mengusahakan kelengkapan organisasi;
c.             Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai;
d.            Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas;
e.             Menyusun rencana program kerja organisasi.

Pasal 16
Sekretaris  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15  mempunyai wewenang :
a.             Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan;
b.            Menandatangani surat-surat;
c.             Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi BUMDes; dan
d.            Penatausahaan perkantoran.

Paragraf 3
Bendahara
Pasal 17
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
a.             Melaksanakan pembukuan keuangan;
b.            Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja BUMDes;
c.             Menyusun laporan keuangan;
d.            Mengendalikan anggaran.

Pasal 18
Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai wewenang :
a.             Melaksanakan keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha;
b.            Bersama dengan Manajer menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.



BAB VII PEGAWAI
Pasal 19
(1)         Untuk dapat diangkat menjadi pegawai BUMDes Perkasa harus memenuhi persyaratan :
a.             Warga Negara Republik Indonesia;
b.            Penduduk Desa Sambirejo Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
c.             Sekurang-kurangnya berijazah pendidikan SLTA;
d.            Berkelakuan baik;
e.             Usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
f.              Dinyatakan sehat oleh dokter negeri;
g.            Lulus seleksi.
(2)         Batas usia pensiun pegawai BUMDes Perkasa Desa Sambirejo  adalah 60 (Enam puluh ) tahun.

Pasal 20
Pegawai BUMDes Perkasa wajib :
a.             Setia,taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.            Mendahulukan kepentingan BUMDes di atas kepentingan lainnya;
c.             Mematuhi segala kewajiban dan larangan;
d.            Memegang teguh rahasia BUMDes dan rahasia jabatan.

Pasal 21
Pegawai BUMDes Perkasa dilarang :
a.             Melakukan kegiatan yang merugikan BUMDes;
b.            Menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan BUMDes; dan
c.             Mencemarkan nama baik BUMDes.

Pasal 22
(1)         Pegawai BUMDes Perkasa dapat dikenakan hukuman;
(2)         Jenis hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c.  Pemberhentian sementara;
d. Pemberhentian dengan hormat; dan
e.  Pemberhentian tidak dengan hormat.

(3)         Pelaksanaan penjatuhan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Manajer.

Pasal 23
(1)         Pegawai BUMDes Perkasa diberhentikan sementara apabila telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau tindak pidana;
(2)         Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BAB VIII
TATA CARA PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 24
(1)         Pembentukan pengurus BUMDes Perkasa dilaksanakan melalui musyawarah desa yang  dihadiri oleh segenap unsur pemerintah desa dan unsur dari kelembagaan kemasyarakatan di desa;
(2)         Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan/atau memilih pengurus BUMDes secara demokratis;
(3)         Pengurus BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa;
(4)         Calon pengurus BUMDes Perkasa harus memenuhi syarat :
a.             Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.            Bertempat tinggal dan menetap di desa Sambirejo sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.             Sekurang-kurangnya telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun;
d.            Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa;
d.            Pendidikan sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat;
e.             Sehat jasmani dan rohani.

Pasal 25
Masa bakti kepengurusan BUMDes Perkasa adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 26
Pengurus BUMDes Perkasa berhenti atau diberhentikan apabila :
a.          Meninggal dunia;
b.         Mengundurkan diri;
c.          Pindah tempat tinggal di luar desa;
d.         Berakhir masa baktinya;
e.          Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik;
f.           Tersangkut tindak pidana.

Pasal 27
(1)         Pengurus BUMDes Perkasa berhak mendapat penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes;
(2)         Pengurus BUMDes Perkasa dilarang  mengambil  keuntungan  pribadi  baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.

BAB IX
PERMODALAN
Pasal 28
Modal BUMDes Perkasa berasal dari :
a.             Pemerintah Desa;
b.            Tabungan masyarakat;
c.             Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; atau
d.            Pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil.

Pasal 29
(1)         Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2)         Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, merupakan simpanan masyarakat;
(3)         Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dapat berupa hibah atau bantuan sosial;
(4)         Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari pinjaman desa dan/atau penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dapat diperoleh dari Lembaga Keuangan, Pemerintah Daerah, pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 30
(1)        Modal BUMDes Perkasa yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPD;
(2)        Persetujuan dari BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persetujuan tertulis dari BPD setelah diadakan rapat khusus untuk itu.

Pasal 31
Modal  BUMDePerkasa selaisebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  28  dapat berasal dari dana bergulir program Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

BAB X
BAGI HASIL USAHA
Pasal 32
(1)         Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDes Perkasa dapat dibagi hasil usaha BUMDes;
(2)         Pembagian hasil usaha BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha;
(3)         Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, penasehat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan pelatihan, sosial, serta cadangan;
(4)         Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB XI KERJASAMA Pasal 33
(1)         BUMDes Perkasa dapat melakukan kerjasama usaha dengan 1 (satu) atau lebih BUMDes lain atau dengan pihak ketiga;
(2)         Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.             Kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.            Kerjasama yang memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes Perkasa yanmengakibatkan  beban  hutang,  maka  rencana  kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Desa dan BPD;
c.             Kerjasama yang tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes Perkasa dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerjasama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Desa dan BPD;
d.            Kerjasama  tersebut  menganut  prinsip  kemitraan  yang  mengutamakan  kepentingan masyarakat desa dan saling menguntungkan.

Pasal 34
Kerjasama usaha BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.



BAB XII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 35
(1)         Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes Perkasa kepada Kepala Desa.
(2)         Kepala Desa melaporkan pertanggung jawaban BUMDes Perkasa kepada BPD dalam forum musyawarah.
(3)         Laporan  pertanggungjawaban  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  paling sedikit memuat:
a.             Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun.
b.            Kinerja  usaha  yang  menyangkut  realisasi  kegiatan  usaha,  upaya  pengembangan  dan indikator keberhasilan.
c.             Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
(4)         Mekanisme dan tata tertib pertanggungjawaban disesuaikan dengan AD dan ART.

BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 36
Pemerintah Desa Sambirejo wajib membina terhadap perkembangan usaha BUMDes Perkasa  agar  tumbuh  dan  berkembang  menjadi  Badan  Usaha  yang  bermanfaat  dalam mengangkat perekonomian masyarakat desa.

Bagian Kedua Pengawasan Pasal 37
BP dan/ata pengawa interna yang   dibentuk   melalui   musyawara des melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes Perkasa.

BAB IX PEMBUBARAN Pasal 38
(1)         BUMDes Perkasa dapat dibubarkan karena :
a.  Tidak menguntungkan;
b. Ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)         Pembubaran BUMDes Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(3)         Semua  kekayaan  BUMDes  Perkasa yang  dibubarkan  dibagi  menurut  nilai penyertaan modal dan disetor langsung ke kas desa.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Desa.

Pasal 40
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka segala hal yang terkait dengan seluruh aspek pelaksanaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa di wilayah Desa Sambirejo diatur melalui Peraturan Desa ini.

Pasal 41
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  dapat  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan  Desa  ini dengan penempatannya dalam Berita Desa, Desa Sambirejo.

Ditetapkan di  :     Sambirejo.
pada tanggal    :     18 Desember 2017. KEPALA DESA SAMBIREJO


SUHARDI

Diundangkan di     :     SAMBIREJO
Pada tanggal          :     16 Desember 2017.
SEKRETARIS DESA SAMBIREJO


SUPARMAN


BERITA DESA,DESA SAMBIREJO  TAHUN 2017 NOMOR 01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPOB

Apa Itu PPOB ? PPOB  (payment point online bank) adalah sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, Seperti pembaya...